TNI Temukan dan Evakuasi Kecelakaan Pesawat Pelita Air di Pegunungan Krayan Timur, Kalimantan Utara

    TNI Temukan dan Evakuasi Kecelakaan Pesawat Pelita Air di Pegunungan Krayan Timur, Kalimantan Utara

    Nunukan -   TNI melalui Satgas Pengamanan Perbatasan RI–Malaysia Yonarmed 4/Prh bersama unsur Komando Distrik Militer Nunukan bergerak cepat melaksanakan respons tanggap darurat pasca terjadinya kecelakaan pesawat milik PT Pelita Air Service di wilayah pegunungan Pabetung Remayo, Kecamatan Krayan Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (19/2/2026).

    Pesawat dengan call sign PK-PAA jenis Air Tractor AT802 tersebut diketahui melaksanakan penerbangan charter pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan operasional PT Pertamina (Persero) dengan rute Tarakan — Long Bawan — Tarakan. Pesawat lepas landas dari Bandara Juwata Tarakan pada pukul 10.15 WITA dan mendarat di Bandara Yuvai Semaring Long Bawan pada pukul 11.10 WITA.

    Setelah menyelesaikan misi pengantaran logistik, pesawat kembali lepas landas dari Bandara Yuvai Semaring Long Bawan pada pukul 12.10 WITA dalam kondisi kosong atau tanpa muatan BBM, hanya membawa satu orang pilot. Sekitar pukul 12.20 WITA, pesawat dilaporkan mengalami kecelakaan di kawasan pegunungan Pabetung Remayo, wilayah Krayan Timur, Kabupaten Nunukan.

    Sebanyak 21 personel tim evakuasi dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 4/Prh diterjunkan untuk melaksanakan pencarian, evakuasi korban, serta pengamanan area. Berdasarkan hasil di lapangan, kondisi pesawat ditemukan dalam keadaan rusak parah dan terbakar.

    Tim evakuasi menemukan satu orang pilot dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya, personel gabungan terus melaksanakan upaya pencarian terhadap black box pesawat serta material lainnya guna mendukung proses investigasi lebih lanjut. TNI bersama aparat terkait tetap bersiaga di lokasi untuk memastikan proses evakuasi berjalan aman dan lancar, sekaligus membantu kelancaran investigasi yang akan dilakukan oleh instansi berwenang. (Puspen TNI)

    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi KPN Sejahtera Nunukan, Rp12,7 M...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami