NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, kini tengah menyoroti dua kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara. Langkah tegas ini diambil demi menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Target investigasi pertama menyasar pada dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Nunukan yang terjadi pada periode Tahun Anggaran 2016-2017. Sementara itu, kasus kedua berfokus pada dugaan korupsi dalam pembayaran jasa konsultan manajemen konstruksi untuk pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang di Kecamatan Lumbis Pansiangan. Proyek ini sendiri berjalan dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin, mengonfirmasi bahwa kedua perkara ini masih berada dalam tahap awal penyelidikan. Ia menjelaskan bahwa fokus penyelidikan tunjangan perumahan DPRD Nunukan dibatasi pada rentang waktu 2016-2017 karena proses pengajuan dan penetapan harga tunjangan rumah dewan memang terjadi pada tahun-tahun tersebut. Untuk kasus PLBN Labang, perhatian jaksa diarahkan pada jasa konsultan, bukan pada aspek fisik bangunan.
"Dua perkara dugaan korupsi yang kita bidik, yaitu terkait tunjangan perumahan DPRD dan jasa konsultan manajemen PLBN Labang. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, " ujar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Proses penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan saksi-saksi serta mendengarkan keterangan para ahli untuk memperjelas duduk persoalan. Burhanuddin belum bisa memastikan kapan proses penyelidikan ini akan naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Ia menekankan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara bertahap, dengan fokus pada penajaman bukti dan menunggu hasil penghitungan dari para ahli.
"Kita sedang memeriksa saksi dan ahli, " imbuhnya.
"Penanganan perkara sedang bergulir. Kita lakukan penajaman, kami juga menunggu hasil penghitungan ahli. Ketika proses itu selesai, baru kita keluarkan surat penyidikan khusus, " lanjutnya.
Di luar kedua kasus tersebut, Kejari Nunukan sepanjang tahun 2025 ini telah berhasil menyelesaikan sejumlah penanganan kasus lain. Tercatat ada tiga kasus kepabeanan yang telah dituntaskan, serta satu upaya hukum kasasi dalam kasus korupsi pencairan belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021-2022 yang melibatkan terdakwa Nur Hasanah. Selain itu, Kejari Nunukan juga berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 950 juta dari kasus korupsi belanja fiktif anggaran BLUD RSUD Nunukan dengan terpidana Dulman Lekong Bin Laupe Lekkong. Pembayaran denda kepabeanan senilai Rp 100 juta juga telah disetorkan ke kas negara.
"Pengembalian kerugian negara, semua sudah disetor ke kas negara. Mari melangkah dengan jujur, bekerja dengan bersih, dan mengabdi dengan penuh tanggung jawab, sebagaimana tema besar Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) 2025, " pesan Burhanuddin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi. (PERS)

Updates.