NUNUKAN - Polres Nunukan mengambil langkah tegas dengan menahan dua tersangka, SK dan RB, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menggerogoti dana Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sejahtera Nunukan. Akibat perbuatan mereka, keuangan daerah merugi fantastis hingga Rp12, 7 miliar. Penyidik tidak tinggal diam, selain menahan kedua pelaku, mereka juga berhasil menyita aset senilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai Rp1, 279 miliar dari kas koperasi, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, dan sebuah rumah walet.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, menjelaskan status penahanan kedua tersangka di Rutan Polres Nunukan. Ia juga mengkonfirmasi bahwa berkas perkara ini telah memasuki tahap P-19, menandakan proses hukum yang terus bergulir.
"Kedua tersangka menjalani penahanan di Sel Polres Nunukan, sedangkan perkaranya sudah masuk tahap P-19, " kata Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
KPN Sejahtera, yang sedianya menjadi wadah kesejahteraan bagi pegawai, ternyata menjadi arena penggelapan dana. Selama periode 2001 hingga 2025, koperasi ini menerima suntikan modal dari APBD Nunukan sebesar Rp12 miliar. Rinciannya, Rp1 miliar pada tahun 2001 dan 2002, Rp3 miliar di tahun 2003 dan 2005, serta porsi terbesar Rp4 miliar pada tahun 2004. Dana ini seharusnya disalurkan untuk pembiayaan kredit kendaraan bermotor, simpan pinjam, rumah, dan barang, yang ditujukan khusus bagi para pegawai lingkungan Pemerintah Nunukan.
"Selama 5 tahun KPN Sejahtera mendapatkan suntikan dana dari pemerintah untuk empat bidang usaha berkaitan dengan pegawai negeri, " ujarnya.
Dalam struktur koperasi, tersangka SK, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Nunukan, menjabat sebagai manajer. Sementara itu, RB mengemban amanah sebagai kepala divisi keuangan. Keterlibatan SK sangat dominan dalam pengelolaan koperasi, bahkan ia diduga kuat memanipulasi laporan keuangan sendiri tanpa melibatkan akuntan publik resmi. Akibatnya, laporan yang dibuatnya seringkali tidak sinkron dengan pembukuan di setiap divisi.
"Laporan realisasi keuangan tahun 2011 – 2021 yang dibuat menggunakan 3 kantor akuntan publik, namun tanpa ada surat kuasa atau surat tugas dari akuntan tersebut, " sebutnya.
Pengungkapan kasus yang memilukan hati ini bermula pada tahun 2023. Penyelidikan mendalam dilakukan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari staf dan manajer koperasi, PNS, pegawai Bankaltimtara, pegawai BRI, hingga bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Memasuki tahun 2025, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Koordinasi erat dengan ahli keuangan dari Inspektorat Nunukan membuahkan hasil perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp12, 7 miliar. Berbagai barang bukti penting telah diamankan, termasuk dokumen laporan keuangan, akta pendirian, perubahan, SK PNS dan pensiun, SK penunjukan manajer, dokumen akuntan publik, hingga bukti percakapan.
"Kita sudah sita sejumlah barang bukti dokumen laporan keuangan, dokumen akta pendirian, dokumen perubahan, dokumen SK PNS dan SK pensiun, dokumen penunjukan SK manager, dokumen akuntan publik dan dokumen bukti chat, " jelas Bonifasius.
Selain dokumen, pada bulan Desember 2025, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp1, 279 miliar dari rekening KPN Sejahtera. Aset lain yang disita dari tersangka SK adalah satu unit mobil Suzuki Ertiga dan satu unit rumah walet. Sementara itu, dari tersangka RB, disita dua unit sepeda motor dan satu unit rumah walet.
Modus operandi yang dijalankan SK terbilang licik. Ia sengaja membuat laporan keuangan tanpa melibatkan bendahara dan staf, demi mengaburkan kondisi keuangan koperasi yang sebenarnya kepada para pengurus. SK bahkan memerintahkan staf koperasi untuk menagih iuran kepada OPD, yang kemudian uangnya disetorkan kepada RB, yang notabene bukan bendahara.
Uang hasil penagihan yang seharusnya masuk ke kas koperasi selama bertahun-tahun itu, ternyata dialirkan untuk kepentingan pribadi SK dan RB, serta staf dan pengelola lainnya, tanpa persetujuan manajemen koperasi. "Hasil pengelolaan keuangan koperasi sepenuhnya dipegang sendiri oleh SK bersama RB dan uangnya masuk rekening pribadi bukan koperasi, " pungkas Bonifasius.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001. Mereka terancam pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar. (PERS)

Updates.